Pasal 11
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, yaitu: a. dokumen kepemilikan berupa fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah; dan/atau b. dokumen pendukung bukti kepemilikan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, untuk objek Penilaian berupa bangunan. (2) Dalam hal Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diganti dengan:
a. fotokopi dokumen legalitas yang setara, antara lain Akta Jual Beli, Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang; atau b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut. (3) Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan belum memiliki dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diganti dengan: a. surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; atau b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut.
