PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 10
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan; d. deskripsi objek Penilaian; dan e. dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
