PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 14
BAB 3 — PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan Penilaian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
