PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 99
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
pertimbangan: a. BMN yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau b. BMN lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
