PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 98
BAB 5 — HIBAH
(1) Penyerahan BMN yang menjadi objek Hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (2) Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh penerima Hibah dan Pengelola Barang/Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk pada saat penandatanganan naskah Hibah.
