PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 97
BAB 5 — HIBAH
(1) Pelaksanaan Hibah dituangkan dalam naskah Hibah. (2) Naskah Hibah sekurang-kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. jenis dan nilai barang yang dilakukan Hibah; c. tujuan dan peruntukan Hibah; d. hak dan kewajiban para pihak; e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan f. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Hibah ditandatangani oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang dan penerima Hibah: a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal keputusan Hibah, untuk Hibah yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang; b. paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang, untuk Hibah yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
