PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 100
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Setiap Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang dari awal pengadaannya menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat merupakan persetujuan alokasi anggaran Pengadaan BMN tersebut pada APBN.
