PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 101
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Serah terima BMN yang menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan setelah PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat ditetapkan. (2) BMN yang dari awal perencanaannya dimaksudkan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan serah terima operasional kepada calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
