PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 102
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
