PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 103
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada: a. BUMN; b. BUMD; atau c. badan hukum lainnya yang dimiliki negara, termasuk badan usaha yang terdapat kepemilikan Pemerintah Pusat di dalamnya.
