PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 104
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan,
yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat yang berada pada Pengguna Barang meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan sesuai dokumen penganggaran dalam rangka penugasan pemerintah. (3) BMN yang berada pada Pengguna Barang meliputi BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dalam rangka optimalisasi BMN.
