PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 105
BAB 6 — PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PUSAT
(1) Pengajuan permohonan Pemindahtanganan BMN menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO). (2) Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang- kurangnya: a. jenis BMN yang akan menjadi objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; dan b. hak dan kewajiban calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat; c. pencatatan BMN masih menjadi kewajiban Pengguna Barang.
