Pasal 95
BAB 5 — HIBAH
Pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Hibah dengan tugas:
- melakukan penelitian data administratif: a) BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b) calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah;
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Tim internal menyampaikan berita acara penelitian kepada Pengguna Barang. c. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat data calon penerima Hibah, alasan untuk menghibahkan, peruntukan Hibah, tahun perolehan, bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, nilai perolehan,
jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi/data teknis dengan disertai surat pernyataan kesediaan menerima Hibah. d. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan Hibah dan data administratif, dan dalam hal diperlukan dapat melakukan penelitian fisik. e. Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. f. Dalam hal BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN. g. Dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya. h. Dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
- BMN yang dihibahkan;
- pihak yang menerima Hibah;
- peruntukan Hibah; dan 4) kewajiban Pengguna Barang MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan. i. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah. j. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengguna Barang melakukan serah terima
BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. k. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
