PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 94
BAB 5 — HIBAH
Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal
pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggaran serta dengan pengecualian persetujuan Hibah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
