Pasal 93
BAB 5 — HIBAH
Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan tugas:
- melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi
tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c) data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah; 2) melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Tim internal menyampaikan berita acara penelitian kepada Pengguna Barang. c. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang yang memuat data calon penerima Hibah, alasan untuk menghibahkan, data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan, peruntukan Hibah, tahun perolehan, status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, nilai perolehan, jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan, dan lokasi dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah. d. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dalam hal diperlukan, dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang diusulkan untuk dihibahkan. e. Dalam hal Hibah memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. f. Dalam hal Hibah tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang akan dihibahkan memiliki nilai lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada PRESIDEN. g. Dalam hal permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan, disertai dengan alasannya. h. Dalam hal permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah yang sekurang-kurangnya memuat:
- identitas penerima Hibah;
- objek Hibah, yaitu mengenai rincian tanah;
- nilai tanah;
- peruntukan Hibah;
- kewajiban Pengguna Barang untuk menghapus BMN yang akan dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna; dan 6) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Pengelola Barang. i. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengguna Barang membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah. j. Berdasarkan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf h dan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. k. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
