Pasal 86
BAB 5 — HIBAH
(1) Pihak yang dapat menerima Hibah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. Pemerintah Daerah; f. BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau g. Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari
instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.
