PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 85
BAB 5 — HIBAH
Hibah dilaksanakan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
