PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 74
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang, dengan disertai penjelasan dan data pendukung berupa:
- rincian peruntukan;
- jenis/spesifikasi;
- lokasi/data teknis;
- perkiraan nilai barang pengganti; dan 5) hal lain yang diperlukan. b. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan melakukan kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis. c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
- permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pihak Lain sebagaimana tersebut pada huruf a disertai dengan alasannya;
- permohonan disetujui, proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73
huruf a angka 2) sampai dengan huruf s.
