Pasal 75
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang berdasarkan inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan tahapan:
- melakukan penelitian kelayakan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
- melakukan penelitian data administratif BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan Tukar Menukar;
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar. c. Pengelola Barang menyusun rincian rencana barang pengganti. d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas. e. Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada
Pengelola Barang. f. Pengelola Barang melakukan pemilihan mitra Tukar Menukar. g. Pengelola Barang menerbitkan keputusan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
- mitra Tukar Menukar;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
- nilai barang pengganti dan nilai wajar BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal keputusan diterbitkan; dan 4) rincian rencana barang pengganti. h. Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat. i. Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada PRESIDEN. j. Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar. k. Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar, termasuk menyelesaikan pengurusan dokumen administratif yang diperlukan. l. Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pembangunan/pengadaan barang pengganti, Pengelola Barang melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan/pengadaan barang pengganti. m. Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengelola Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan
yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar. n. Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengelola Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah. o. Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf m terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan perjanjian Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. p. Dalam hal kewajiban mitra untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf o tidak dapat dipenuhi, maka mitra berkewajiban untuk menyetorkan ke kas negara senilai kewajiban mitra yang belum dipenuhi. q. Pengelola Barang melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar. r. Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf j, Pengelola Barang melakukan serah terima barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. s. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengelola.
