Pasal 73
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang didasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebagai berikut:
- melakukan penelitian mengenai pertimbangan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis;
- melakukan penelitian data administratif, yakni: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif,
yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pengelola Barang MENETAPKAN BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Tukar Menukar. c. Pengelola Barang menyusun rincian rencana barang pengganti sebagai berikut:
- tanah, meliputi luas dan lokasi yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah;
- bangunan, meliputi jenis, luas, dan konstruksi bangunan serta sarana dan prasarana penunjang. d. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas. e. Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang. f. Pengelola Barang melakukan pemilihan mitra Tukar Menukar. g. Pengelola Barang menerbitkan keputusan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
- mitra Tukar Menukar;
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas;
- nilai barang pengganti dan nilai wajar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal keputusan diterbitkan; dan 4) rincian rencana barang pengganti. h. Dalam hal Tukar Menukar memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat. i. Dalam hal Tukar Menukar tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Tukar
Menukar kepada PRESIDEN. j. Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar menandatangani perjanjian Tukar Menukar. k. Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar. l. Dalam hal mitra Tukar Menukar melaksanakan pekerjaan pembangunan/pengadaan barang pengganti, Pengelola Barang melakukan monitoring pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti berdasarkan laporan konsultan pengawas dan penelitian lapangan. m. Sebelum dilakukan penyerahan BMN yang dilepas, Pengelola Barang melakukan penilikan kesesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan yang tertuang dalam perjanjian Tukar Menukar. n. Dalam melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada huruf m, Pengelola Barang dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah. o. Dalam hal dari hasil penilikan sebagaimana tersebut pada huruf m terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau jumlah barang pengganti dengan perjanjian Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar wajib melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian tersebut. p. Dalam hal kewajiban mitra untuk melengkapi/memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf o tidak dapat dipenuhi, maka mitra berkewajiban untuk menyetorkan ke kas negara senilai kewajiban mitra yang belum dipenuhi. q. Pengelola Barang melakukan penelitian kelengkapan dokumen barang pengganti, meliputi tetapi tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan, serta menyiapkan berita acara serah terima untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang dan mitra Tukar Menukar. r. Berdasarkan perjanjian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada huruf j, Pengelola Barang melakukan
serah terima barang, yang dituangkan dalam berita acara serah terima. s. Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengelola dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN serta mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengelola.
