PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 66
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Panitia pemilihan menyatakan tender ulang dalam hal: a. tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau b. peserta calon mitra yang mengikuti tender kurang dari 3 (tiga) peserta. (2) Terhadap tender yang dinyatakan panitia pemilihan sebagai tender ulang, panitia pemilihan segera melakukan pengumuman ulang di media massa nasional, baik media cetak atau media elektronik, dan website Kementerian/Lembaga. (3) Dalam hal pada pelaksanaan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender.
