PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 67
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung. (2) Seleksi langsung dilakukan dengan 2 (dua) calon mitra yang mengikuti tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tahapan seleksi langsung terdiri atas: a. pembukaan dokumen penawaran; b. negosiasi; dan c. pengusulan calon mitra kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (4) Proses dalam tahapan seleksi langsung dilakukan seperti halnya proses tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
