PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 65
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Panitia pemilihan menyatakan tender gagal dalam hal: a. tidak terdapat peserta calon mitra yang lulus kualifikasi; b. ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; c. dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau d. calon mitra mengundurkan diri. (2) Terhadap tender gagal, tidak diberikan ganti rugi kepada peserta calon mitra.
