PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka Pemindahtanganan BMN dilakukan Penilaian atas BMN yang direncanakan menjadi objek Pemindahtanganan, kecuali Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai
wajar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil Penilaian BMN hanya merupakan nilai taksiran.
