Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kerja, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, dan/atau petunjuk operasional kegiatan; c. diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau e. dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengelola Barang.
