PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BMN yang tidak memerlukan penetapan status penggunaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN.
