Pasal 50
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Tugas dan kewenangan panitia pemilihan meliputi: a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan; b. membuat dan MENETAPKAN dokumen pemilihan; c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional dan di website Kementerian/Lembaga masing-masing; d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra; e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk; f. menyatakan tender gagal; g. melakukan:
- tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
- negosiasi dengan calon mitra dalam hal tender
gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui tender; h. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang; i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang: a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau b. perubahan materi perjanjian.
