PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 49
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Untuk ditetapkan sebagai panitia pemilihan, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas;
b. memiliki tanggung jawab dan pengetahuan teknis untuk melaksanakan tugas; c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pengelolaan BMN; d. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA dengan golongan paling rendah II/b atau yang setara; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
