Pasal 48
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Panitia pemilihan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Keanggotaan panitia pemilihan berjumlah gasal ditetapkan sesuai kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas: a. unsur dari Pengelola Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengelola Barang; b. unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengguna Barang; (3) Panitia pemilihan diketuai oleh: a. unsur dari Pengelola Barang, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengelola Barang; b. unsur dari Pengguna Barang, untuk pemilihan mitra Tukar Menukar BMN pada Pengguna Barang. (4) Aparat pengawasan intern pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
