PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 47
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam pemilihan mitra melalui tender, Pengelola Barang/Pengguna Barang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menentukan persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan; b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
- kemampuan keuangan;
- spesifikasi teknis; dan 3) rancangan perjanjian. c. MENETAPKAN panitia pemilihan, dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender; d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan; e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; f. membatalkan tender, dalam hal:
- pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
- pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan kolusi, korupsi, atau nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar. g. MENETAPKAN mitra; dan h. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengelola
Barang/Pengguna Barang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat membentuk tim pendukung guna membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
