PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 46
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Pelaksana pemilihan mitra Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengelola Barang terdiri atas: a. Pengelola Barang; dan b. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengelola Barang dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender. (2) Pelaksana pemilihan mitra Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengguna Barang terdiri atas: a. Pengguna Barang; dan b. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar BMN dilakukan melalui tender.
