PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 45
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Pemilihan mitra dilakukan melalui tender. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan mitra dapat dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap Tukar Menukar: a. BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan:
- yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara lain, dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum;
- untuk menyatukannya dalam 1 (satu) lokasi;
- untuk menyesuaikan bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
- dalam rangka pelaksanaan rencana strategis
Pemerintah; atau 5) guna mendapatkan/memberikan akses jalan; b. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain; c. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dengan:
- Pemerintah Daerah; dan/atau 2) Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum. (3) Penunjukan langsung mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
