PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 51
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui mekanisme tender, calon mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. identitas diri/anggaran dasar/anggaran rumah tangga; b. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya; c. cakap menurut hukum; dan d. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas. (2) Pejabat/pegawai pada Kementerian/Lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, baik dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang, tim Tukar Menukar, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga
dilarang menjadi calon mitra.
