PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 36
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Pertimbangan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b meliputi: a. dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. guna menyatukan BMN yang lokasinya terpencar; c. guna menyesuaikan bentuk BMN berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal; d. dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; e. terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan guna mendapatkan/memberikan akses jalan; dan/atau f. terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi.
