PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 37
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Tukar Menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian
berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. kebutuhan Pengelola Barang/Pengguna Barang; dan b. spesifikasi aset yang dibutuhkan. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada kajian terhadap nilai BMN yang dilepas dan nilai barang pengganti. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah atau penataan kota; dan b. ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
