Pasal 34
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan yang berasal dari: a. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah dan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tersebut akan menggunakan tanah tersebut; b. BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; c. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerja Sama Penyedia Infrastruktur; atau d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran. dilakukan sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permohonan persetujuan penjualan BMN diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam satu kesatuan dengan permohonan persetujuan Penghapusan BMN; b. persetujuan Pengelola Barang atas permohonan Penjualan menjadi satu kesatuan dengan persetujuan Penghapusan bangunan; c. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
