Pasal 33
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
- melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku;
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang dapat membentuk tim internal. c. Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, tim internal dapat melakukan Penilaian BMN untuk menghasilkan nilai taksiran. d. Dalam melakukan Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c, tim internal dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten atau Penilai. e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan huruf d, diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN. f. Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara
penelitian dan laporan Penilaian. g. Berdasarkan laporan tim internal dan laporan hasil Penilaian, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
- penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
- data administratif;
- nilai limit Penjualan; dan 4) surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan. h. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
- melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- melakukan penelitian data administratif;
- melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- dalam hal diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada, termasuk mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam hal nilai yang diajukan Pengguna Barang dihasilkan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai. i. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan. j. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. k. Dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki
nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN. l. Dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/PRESIDEN, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. m. Dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf j/huruf k, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
- data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan; dan 2) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang. n. Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf m MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. o. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang. p. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya. q. Dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak
laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. r. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf q yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang. s. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf r menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
- Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya;
- Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. t. Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf m MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut. u. Serah terima barang dilaksanakan:
- berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang;
- berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang. v. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf u dituangkan dalam berita acara serah terima. w. Dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN. x. Dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang menyampaikan
laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
