Pasal 32
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
- melakukan penelitian data administratif, yaitu: a) data tanah, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; b) data bangunan, sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. b. Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pengguna Barang dapat membentuk tim internal. c. Dalam hal diperlukan, tim internal dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten. d. Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian. e. Berdasarkan laporan tim internal, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN, dengan disertai:
- data administratif;
- nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN; dan 3) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek yang diusulkan. f. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan:
- melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- melakukan penelitian data administratif;
- melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- dalam hal diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada, termasuk mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam hal Pengguna Barang tidak mengajukan permohonan Penilaian BMN. g. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan. h. Dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang terlebih dahulu
mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. i. Dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN. j. Dalam hal permohonan Penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/PRESIDEN, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. k. Dalam hal permohonan Penjualan BMN disetujui oleh DPR/PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada huruf h/huruf i, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
- data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dijual, nilai BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan nilai limit Penjualan dari BMN bersangkutan; dan 2) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang. l. Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf k MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. m. Apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang. n. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya. o. Dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. p. Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang. q. Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf p menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
- Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya; 2) Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. r. Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf k MENETAPKAN Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut. s. Serah terima barang dilaksanakan:
- berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang;
- berdasarkan akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang. t. Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf s dituangkan dalam berita acara serah terima. u. Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN.
