Pasal 19
BAB 3 — PENJUALAN
(1) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap tidak laku terjual: a. Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengelola Barang dapat menyetujui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN berdasarkan usulan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
