PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 20
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Hasil Penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap hasil Penjualan BMN yang pendanaannya berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum atau badan pengusahaan kawasan.
