PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 18
BAB 3 — PENJUALAN
(1) BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang. (3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap tidak laku terjual, Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, baik
BMN yang berada pada Pengelola Barang maupun BMN yang berada pada Pengguna Barang.
