PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 17
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Permohonan Penjualan BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan cara lelang diajukan oleh Pengguna Barang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan Penilaian ulang.
