PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 16
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): a. untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau 2) Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; b. untuk selain tanah dan/atau bangunan:
- yang berada pada Pengelola Barang, dilakukan oleh Penilai Pemerintah;
- yang berada pada Pengguna Barang, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (2) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor
penyesuaian. (3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit. (4) Tata cara pelaksanaan Penilaian mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.
