PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 15
BAB 3 — PENJUALAN
(1) Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar. (2) Dikecualikan dari ketentuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana. (3) Nilai jual BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
