Pasal 12
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; b. melakukan Pemindahtanganan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; e. melakukan penatausahaan BMN yang dipindahtangankan yang berada dalam penguasaannya; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan g. mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan h. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang berada
di dalam penguasaannya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural/fungsional di lingkungannya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
