PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 13
BAB 3 — PENJUALAN
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
