Pasal 11
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengelola Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN kepada Pengguna Barang. (2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan dan Hibah BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN.
(4) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang yang telah didelegasikan kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
