Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan BMN yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN; c. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN; d. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN; e. MENETAPKAN Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang; f. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemindahtanganan BMN; g. menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara lain akta jual beli, perjanjian Tukar Menukar, perjanjian Hibah, dan naskah Hibah yang
berada pada Pengelola Barang; h. melakukan penatausahaan BMN yang dilakukan Pemindahtanganan BMN; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; j. mengenakan sanksi yang timbul dalam Pemindahtanganan BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan k. kewenangan dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
