Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang
dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN; d. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN; e. untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang; f. untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; (2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pengelola Barang. (3) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan oleh Pengelola Barang.
