PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 110
BAB 7 — PELAPORAN PEMINDAHTANGANAN
(1) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola
Barang. (2) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan terhadap Pemindahtanganan BMN pada Pengguna barang berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak terdapat pelaksanaan Penghapusan
